Masalah Birokrasi

Akar Masalah Birokrasi dan Korupsi di Indonesia

Akar Masalah Birokrasi
Penyakit birokrasi pada dasarnya dapat diidentifikasi dari dua lokus, yaitu internal dan eksternal.
·      Sumber internal berasal dari kelemahan dan kegagalan sistem yang ada di birokrasi itu sendiri. Secara internal, timbulnya perilaku korup dalam birokrasi juga disebabkan lemahnya sistem pengawasan internal. Sistem pengawasan atasan-bawahan praktis tak mungkin terjadi dalam sistem yang korup secara bersama-sama.
·    Secara eksternal, penyakit korupsi dalam birokrasi bisa disebabkan oleh relasi antar berbagai sistem yang terkait, misalnya kooptasi dan intervensi politik. Dalam banyak kasus korupsi birokrasi di daerah, tekanan politik menjadi salah satu sumber penyebab. Hal ini bermula dari proses pengisian jabatan yang sangat tertutup dan berbasis hubungan afiliasi.
Faktor eksternal lain adalah budaya masyarakat yang sangat permisif dan menjadikan suap/gratifikasi dalam proses pemerintahan dan pelayanan publik sebagai hal yang biasa. Artinya, terjadi penawaran dan permintaan antara birokrasi dan masyarakat untuk sebuah pelayanan. Kesadaran masyarakat untuk mengawasi perilaku birokrasi juga cenderung apatis, meskipun secara kasat mata mereka menyadari akan perilaku korupsi birokrat.

Akar Masalah Korupsi
Korupsi merupakan bahaya laten yang harus di waspadai, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.
Penyebab utama dari tindakan korupsi tersebut dikarenakan :
·    Lemahnya penegak hukum di Indonesia.
·    Lemah dan rendahnya tingkat keimanan (religius),
·  Menipisnya etika dan moral seseorang juga dapat menjadi faktor yang menyebabkan seseorang mudah tergiur dengan uang, harta, kekayaan, sehingga mereka tidak bisa membenteng diri mereka sendiri dri godaan-godaan yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan korupsi.
Pada dasarnya korupsi bukan hanya tentang uang, harta, atau pun kekayaan, tetapi juga tentang kedisiplinan dan kejujuran. Orang yang memiliki sikap disiplin dan memiliki sifat jujur pastilah orang tersebut tidak akan melakukan tindakan korupsi.
Di Indonesia, uang bukan satu-satunya yang menjadi objek korupsi, tetapi juga mengenai waktu. Waktu adalah hal yang paling dasar dari sebuah tindakan korupsi. Banyak orang yang tidak menyadari akan hal ini.
Dari mulai usia anak-anak, remaja, orang dewasa, bahkan orang tua melakukan tindakan korupsi waktu. Korupsi waktu ini dimulai dengan tanda-tanda terlambatnya seseorang menepati janji, kemudian hal yang lebih besar lagi adalah mengingkari janji. Korupsi waktu ini sering dilakukan secara tidak sadar oleh siapapun.
Namun korupsi waktu tidak merugikan orang banyak, tidak seperti halnya korupsi uang yang merugikan orang banyak, merugikan bangsa dan negara, serta merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.

Langkah-Langkah Strategis Penanganan Masalah Birokasi dan Korupsi

Penanganan Birokasi di Indonesia
Langkah Reformasi birokrasi minimal harus mencakup lima sasaran utama, yaitu:
·    Perampingan organisasi dengan tujuan efisiensi pembiayaan, efisiensi penggunaan tenaga, dan efisiensi pengunaan waktu dalam menapaki tahapan pengambilan keputusan.
·     Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
·     Penegakan disiplin dan pembangunan kultur birokrasi yang berbasis etika.
·  Penerapan asas profesionalisme yang berbasis kompetensi dan integritas dalam rekrutmen dan promosi.
· Pemberian imbalan yang sesuai kinerja dan kontribusi masing-masing organisasi dan personil yang bekerja dilingkungan pemerintahan.
Dengan penerapan reformasi birokrasi seperti itu akan mengantarkan kepada praktik pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam hal ini ada 3 langkah yang perlu dilaksanakan, yaitu :
·  Pelayanan publik secara berkelanjutan demi kelancaran administrasi pemerintahan dan harus terbebas dari pengaruh politik (adanya pergantian pemerintahan hasil pilkada langsung), PNS harus netral dan hanya loyal kepada kepentingan negara.
·    Perlindungan, melalui perwujudan dan supremasi hukum (kepastian dan penegakan hukum), sehingga masyarakat merasa aman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara.
·  Memberdayakan masyarakat. Pemerintah secara langsung mendorong (memfasilitasi) masyarakat dalam berbagai kegiatan demi kepentingan mereka dengan pemberian pelayanan dan perlindungan yang konsisten dan tegas.
Reformasi birokrasi dan peluang ke arah terwujudnya governance masih terbuka lebar apabila aparatur pemerintah tidak lagi melakukan partikularisme dalam pelayanan publik atau dalam menjalankan fungsinya sebagai “public servant”.
Akhirnya, reformasi birokrasi tetap menghendaki pemerintah bisa lebih adaptif terhadap perubahan dan dinamika masyarakat. Dengan begitu birokrasi akan lebih berkeadilan dan berpihak pada kedaulatan rakyat sehingga lebih mengutamakan kepentingan masyarakat secara profesional, proporsional dan efisien.

Penanganan Korupsi di Indonesia
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia, yaitu:
1. Adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan partisipasi pengawasan dan pemberantasan korupsi
2. Mengutamakan kepentingan nasional. Para koruptor lebih mengutamakan kepentingan keluarganya bahkan hanya mendapatkan keuntungan sendiri, tanpa melihat masyarakat yang meronta-ronta meminta kesejahteraan hidup.
3. Penegak hukum harus berani memberikan sanksi terberat bagi pelaku korupsi. Penegak hukum tidak bertindak memihak hanya untuk kepentingan politik.
4. Larangan menerima suap dari tersangka koruptor, dimana penegak hukum juga diberi sanksi apabila berani untuk menerima suap.
Membentengi diri sendiri dengan memperkuat akidah dan keyakinan untuk tidak melakukan korupsi adalah hal yang lebih penting. Tidak terlepas dari masyarakat, karena masyarakat yang akan menilai dan yang akan menghukum para koruptor yang menjamur di Indonesia.
Kasus korupsi merupakan kejahatan yang sudah mewabah menyebar ke dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia. Kasus korupsi diibaratkan seperti penyakit menular yang ganas, menjalar ke seluruh elemen kehidupan, dari kalangan atas sampai kalangan terbawah. Untuk itu, korupsi perlu dihindari dan diwaspadai dimulai dengan pencegahan diri dari tindakan korupsi. Dimulai dari hal yang terkecil, yaitu disiplin dan jujur dalam segala hal. Contohnya, sebagai mahasiswa kita harus disiplin dalam mengikuti mata kuliah, dan jujur dalam mengerjakan tugas. Apabila dalam hal terkecil itu saja kita tidak bisa menerapkan ke dalam diri kita sebagai seorang mahasiswa, berarti itu sama saja kita telah melatih diri kita untuk menjadi seorang koruptor.