Makalah Tentang Permasalahan Birokrasi
I. Permasalahan Birokrasi di
Indonesia
Birokrasi di Indonesia memiliki
posisi dan peran yang sangat strategis. Birokrasi menguasai banyak aspek dari
hajat hidup masyarakat. Mulai dari urusan kelahiran, pernikahan, perizinan
usaha sampai urusan kematian, masyarakat tidak bisa menghindar dari birorkasi.
Ketergantungan masyarakat sendiri terhadap birokrasi juga masih sangat besar.
Ditinjau dari aspek kebudayaan,
aparatur birokrasi memiliki status sosial yang tinggi di tengah masyarakat.
Status sosial tersebut merupakan aset kekuasaan, karena orang cenderung mau
tunduk pada orang lain yang memiliki status sosial lebih tinggi.
Dalam kaitan penyelenggaraan
pemerintahan, dengan sifat dan lingkup pekerjaannya, birokrasi menguasai
aspek-aspek yang sangat luas dan strategis. Birokrasi menguasai akses-akses
sumber daya alam, anggaran, pegawai, proyek-proyek, serta menguasai akses
pengetahuan dan informasi yang tidak dimiliki pihak lain.
Birokrasi di Indonesia juga
memegang peranan penting dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan berbagai
kebijakan publik, serta dalam evaluasi kinerjanya. Dari gambaran di atas
nyatalah, bahwa birokrasi di Indonesia memiliki peran yang cukup besar.
Besarnya peran birokrasi tersebut akan turut menentukan keberhasilan pemerintah
dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan.
Jika birokrasi bekerja secara
baik, maka program-program pembangunan akan berjalan lebih lancar. Namun
sebaliknya, jika birokrasi buruk, upaya
pembangunan akan dipastikan mengalami banyak hambatan.
Pada kenyataannya, birokrasi yang
ada di Indonesia, tidak sejalan dengan perannya yang besar dalam tata
pemerintahan. Sebagai suatu organisasi formal, birokrasi juga tidak dapat
menjalankan ketentuan sesuai yang digambarkan tersebut.
Yang terjadi adalah birokrasi
Indonesia syarat akan penyalahgunaan wewenang, diantaranya :
a) Adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme)
b) Rendahnya sumber daya manusia yang
berkualitas
c) Rendahnya penegakan hukum
d) Penguasaaan kegiatan ekonomi oleh
segelintir orang atau kelompok tertentu
e) Sulitnya akses pelayanan bagi
masyarakat
II. Identifikasi Masalah
a. Adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme)
Korupsi, kolusi. dan
nepotisme (KKN) merupakan penyakit sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan
dan pemerintahan serta menjadi hambatan paling utama bagi pembangunan di negara
Indonesia.
b. Rendahnya sumber daya manusia
yang berkualitas
Saat ini banyak pekerja
yang tidak memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya. Hal ini terjadi karena
adanya kolusi dan nepotisme, yang menempatkan seseorang bukan berdasarkan
keahliannya, tapi karena ada hubungan kekeluargaan.
c. Rendahnya penegakan hukum
Penegakan hukum di Indonesia
masih lemah. Itu terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di Indonesia
itu sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Sepertinya sangat sulit
sekali memperoleh keadilan di negeri ini, padahal hukum yang ada diIndonesia
sudah disusun dengan sangat baik bila dijalankan dengan benar. Namun kenyataan
yang ada sekarang adalah hukum di Indonesia pelaksanaanya belum sesuai dengan
yang sebagaimana mestinya.
d. Penguasaaan kegiatan ekonomi oleh
segelintir orang atau kelompok tertentu
Kita bisa melihat penomena saat ini,
bahwa perekonomian di Indonesia saat ini dikuasi oleh bangsa lain yaitu Cina.
Yang dikenal dengan nama 9 naga. Itu mengakibatkan pengusaha pribumi tidak bisa
berkembang dengan maksimal.
e. Sulitnya akses pelayanan bagi
masyarakat
Sebagai contoh pelayana bagi
masyarakat adalah pelayanan kesehatan bpjs. Bpjs memang gratis untuk berobat,
namun dari kata gratis itulah yang menyebabkan ruwet/rumitnya prosedur yang
harus dilaksanakan agar masyarakat bisa merasakan gratis.
III. Deskripsi
Masalah
a. Adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme)
Korupsi adalah
perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain
sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang
mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Kolusi adalah
tindakan persekongkolan, persekutuan, atau permufakatan untuk urusan yang tidak
baik.
Nepotisme berarti
lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan
berdasarkan kemampuannya.
b. Rendahnya sumber daya manusia
yang berkualitas
Sumber Daya Manusia adalah individu yang bekerja sebagai
penggerak suatu organisasi, baik institusi maupun perusahaan dan berfungsi
sebagai aset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya.
c. Rendahnya penegakan hukum
Pengertian
Hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
· Hukum mengatur tingkah laku
atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan
larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini
dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan
merugikan kepentingan umum.
· Peraturan hukum ditetapkan oleh
lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat
oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki
kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat
luas.
· Penegakan aturan hukum bersifat
memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi.
Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi
dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian,
terdapat pula norma hukum yang
bersifat fakultatif/melengkapi.
· Hukum memliki sanksi dan setiap
pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Keempat unsur tersebut belum bisa dijalankan dengan
maksimal di Indonesia.
d. Penguasaaan kegiatan ekonomi oleh
segelintir orang atau kelompok tertentu
Dikenalnya 9 naga yang menguasai perekonomian
Indonesia diberbagai sektor sangat disayangkan oleh pengamat-pengamat ekonomi
yang ada. Karena hal ini membuat ekonomi yang dibangun akan hanya menguntungkan
kelompok itu saja, artinya perkembangan ekonomi tidak merata.
e. Sulitnya akses pelayanan bagi
masyarakat
Layanan masyarakat memang menjadi tolak ukur untuk
baik dan tidaknya birokrasi yang ada di negara tersebut. Bila layanan masyarakat
nya bagus berarti birokrasi yang ada benar-benar melayani masyarakat, namun
bila buruk, berarti birokrasi yang ada hanya mementingkan diri sendiri.
IV. Analisa
Masalah
a. Adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme)
Tingginya penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk
KKN. Prevalensi KKN semakin meningkat dan menjadi permasalahan di seluruh lini
pemerintahan, baik pusat hingga daerah. Kasus KKN yang sudah menyentuh seluruh
lini pemerintahan jelas melukai masyarakat. Hal ini disebabkan, KKN selalu
menyeret beberapa pihak terutama aparatur-aparatur pemerintah termasuk para
pimpinan daerah. Praktik-praktik KKN telah tumbuh subur sejak zaman orde baru
hingga reformasi.
b. Rendahnya sumber daya manusia
yang berkualitas
Dengan posisi dan kemamampuan besar yang dimilikinya
tersebut, birokrasi bukan saja mempunyai akses yang kuat untuk membuat
kebijakan yang tepat secara teknis, tetapi juga mendapat dukungan yang kuat
dari masyarakat dan dunia usaha. Birokrasi dengan aparaturnya juga memiliki
berbagai keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh pihak-pihak non birokrasi,
seperti dalam hal perencanaan pembangunan, pengelolaan infrastruktur,
penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan transportasi dan lain-lain.
Jika birokrasi buruk, upaya pembangunan akan
dipastikan mengalami banyak hambatan. Sebaliknya, jika birokrasi bekerja secara
baik, maka program-program pembangunan akan berjalan lebih lancar.
c. Rendahnya penegakan hukum
Ada dua faktor utama
mengapa hukum Indonesia belum bisa berjalan dengan baik.
·
Pertama, para aparat hukum yang
ada belum optimal menjalankan perannya sebagai penegak hukum, terlihat dari
kurang diamalkannya etika profesi yang ada oleh aparat hukum tersebut.
·
Kedua adalah kurangnya
kesadaran dari masyarakat akan pentingnya mentaati hukum, sehingga hukum bisa
sesuai dengan fungsinya yaitu mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan
yang ada, terlihat dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan
masyarakat mulai dari hal yang kecil, seperti membuang sampah sembarangan, sampai
hal yang besar, seperti penggunaan formalin dalam produksi makanan, peredaran
narkoba, dan lain-lain.
d. Penguasaaan kegiatan ekonomi oleh
segelintir orang atau kelompok tertentu
Pemerintah kurang mensuport tumbuh dan
berkembangnya industri rumahan yang merupakan hasil karya dari
pengusaha-pengusaha lokal, membuat tumbuh suburnya industri yang justru
datangnya dari luar yang dikuasai oleh negara lain.
e. Sulitnya akses pelayanan bagi
masyarakat
Bukan rahasia umum bahwa birokrasi pelayanan di
Indonesia lekat dengan sistem dan prosedur yang berbelit-belit, mahal dan
sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan. Hal ini yang
semakin memperburuk citra birokrasi dan semakin kehilangan kepercayaan dari
masyarakat.
V.
Kesimpulan dan Saran
Perbaikan terhadap birokrasi
menjadi hal yang penting untuk dilakukan karena menyangkut kepentingan
masyarakat. Reformasi birokrasi terus dikembangkan dan digalakan selama
beberapa periode. Namun demikian, kondisi ini merupakan suatu proses dan
tahapan yang harus dilalui. Tidak dapat ditampik bahwa reformasi birokrasi yang
dilaksanakan hingga saat ini pun masih menyisakan berbagai permasalahan.
Semangat dan upaya pemberantasan
korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk
perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Harapan terhadap
produk-produk hukum diatas adalah praktek sebelum reformasi dapat dibawa kemeja
hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi
dapat menjadi suatu usaha preventif.
Kondisi ini yang kemudian
memunculkan persepsi bahwa aparatur negara memiliki profesionalitas dan
komitmen terhadap negara yang masih rendah. Hal ini kemudian menyebabkan
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum optimal, serta waktu yang ada
tidak digunakan secara produktif. Selain itu akuntabilitas, responsibiltas dan
empati aparatur pemerintah terhadap kepentingan masyarakat masih rendah.
Kondisi demikian yang mempengaruhi masih rendahnya kemampuan melaksanakan
standar kinerja birokrasi seperti yang diharapkan.
Sumber daya aparatur atau sumber
daya manusia yang memberikan pelayanan, kurang berkompeten dibidangnya.
Mentalitas dan niat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga masih
rendah. Perilaku aparatur yang arogan serta birokrasi yang tambun, berkaitan
dengan rendahnya kesadaran aparatur bahwa kedaulatan berasal dari rakyat
sedangkan birokrat hanya sebagai pelaksana amanat yang diberikan oleh
masyarakat. Fakta yang ada di lapangan, aparatur bukan melayani namun dilayani.
Lemahnya hukum di Indonesia mulai diperbaiki tentu adalah
profesionalisme aparat hukum dalam menjalankan amanah dari masyarakat sebagai
penegak hukum yang harus menjadi pedoman bagaimana perilaku seseorang yang taat
hukum. Berikutnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati
hukum sehingga hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana
pengendali sosial sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah dapat memberikan
kemudahan akses dengan membentuk lembaga pengaduan atau memaksimalkan fungsi
lembaga/komisi yang sudah ada seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPKP,
kepolisian dan lembaga pengaduan yang lain. Peningkatan penegakan hukum melalui
perbaikan terhadap sistem kerja internal serta keselarasan antara lembaga
penegak hukum dan lembaga pengawasan. Bentuk akuntabilitas bukan sebatas
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dan Pemerintah (Lakip), tetapi juga perlu
pemahaman lebih terhadap konsep akuntabilitas itu sendiri.
Keberhasilan pemerintah bukan
sebatas terserapnya anggaran melalui program-program pemerintah atau pencapaian
output, tetapi yang terpenting adalah outcome yang dicapai
melalui program tersebut. Kerap kali, dalam Lakip, output dapat
tercapai, namun luput terkait outcome apa yang sudah tercapai.
meningkatkan komitmen aparatur
pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Upaya
ini memang tidak mudah, mengingat hal ini terkait dengan mentalitas, etika,
kesadaran serta empati masing-masing birokrat. Namun hal ini dapat ditempuh
dengan pembuatan sistem yang kemudian mengharuskan aparatur untuk dapat
memberikan pelayanan dan mengerjakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Misalnya melalui, penilaian
kinerja masing-masing pegawai sesuai dengan apa yang dikerjakan. Perekrutan
pegawai sesuai dengan kompetensi dan dilakukan analisis jabatan yang sesuai
dengan latar belakang pendidikan.
Membenahi dan meningkatkan mutu pelayanan
publik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik yang disediakan
oleh pemerintah, dapat diupayakan dengan memberikan kemudahan akses bagi
masyarakat, memperpendek proses birokrasi, mempercepat waktu pelayanan,
memberikan kenyamanan tempat pelayanan, dan mengubah budaya pelayanan dengan
memberikan pelatihan kepada pegawai (birokrat) untuk memberikan pelayanan
layaknya kepada konsumen.
Hal yang penting adalah membentuk
SOP (standart operasional prosedur) sehingga jelas standar
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu yang tidak kalah penting
adalah, semua harus diatur dalam bentuk peraturan tertulis, yang menyangkut
sanksi apabila SOP tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Bukan hanya
masyarakat yang mendapat sanksi tetapi juga birokrat/pegawai juga wajib
menerima sanksi apabila tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Dalam hal pelayanan ini, sudah
banyak daerah-daerah yang mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan yang
kemudian dapat menjadi studi bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama
tentunya disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik masyarakat.