Permasalahan Birokrasi


Makalah Tentang Permasalahan Birokrasi 
I.    Permasalahan Birokrasi di Indonesia
Birokrasi di Indonesia memiliki posisi dan peran yang sangat strategis. Birokrasi menguasai banyak aspek dari hajat hidup masyarakat. Mulai dari urusan kelahiran, pernikahan, perizinan usaha sampai urusan kematian, masyarakat tidak bisa menghindar dari birorkasi. Ketergantungan masyarakat sendiri terhadap birokrasi juga masih sangat besar.
Ditinjau dari aspek kebudayaan, aparatur birokrasi memiliki status sosial yang tinggi di tengah masyarakat. Status sosial tersebut merupakan aset kekuasaan, karena orang cenderung mau tunduk pada orang lain yang memiliki status sosial lebih tinggi.
Dalam kaitan penyelenggaraan pemerintahan, dengan sifat dan lingkup pekerjaannya, birokrasi menguasai aspek-aspek yang sangat luas dan strategis. Birokrasi menguasai akses-akses sumber daya alam, anggaran, pegawai, proyek-proyek, serta menguasai akses pengetahuan dan informasi yang tidak dimiliki pihak lain.
Birokrasi di Indonesia juga memegang peranan penting dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan berbagai kebijakan publik, serta dalam evaluasi kinerjanya. Dari gambaran di atas nyatalah, bahwa birokrasi di Indonesia memiliki peran yang cukup besar. Besarnya peran birokrasi tersebut akan turut menentukan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan.
Jika birokrasi bekerja secara baik, maka program-program pembangunan akan berjalan lebih lancar. Namun sebaliknya,  jika birokrasi buruk, upaya pembangunan akan dipastikan mengalami banyak hambatan.
Pada kenyataannya, birokrasi yang ada di Indonesia, tidak sejalan dengan perannya yang besar dalam tata pemerintahan. Sebagai suatu organisasi formal, birokrasi juga tidak dapat menjalankan ketentuan sesuai yang digambarkan tersebut.
Yang terjadi adalah birokrasi Indonesia syarat akan penyalahgunaan wewenang, diantaranya :
a)   Adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
b)   Rendahnya sumber daya manusia yang berkualitas
c)   Rendahnya penegakan hukum
d) Penguasaaan kegiatan ekonomi oleh segelintir orang atau kelompok tertentu
e)    Sulitnya akses pelayanan bagi masyarakat

II.    Identifikasi Masalah
a.   Adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
Korupsi, kolusi. dan nepotisme (KKN) merupakan penyakit sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan dan pemerintahan serta menjadi hambatan paling utama bagi pembangunan di negara Indonesia.
b.   Rendahnya sumber daya manusia yang berkualitas
Saat ini banyak pekerja yang tidak memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya. Hal ini terjadi karena adanya kolusi dan nepotisme, yang menempatkan seseorang bukan berdasarkan keahliannya, tapi karena ada hubungan kekeluargaan.
c.   Rendahnya penegakan hukum
Penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Itu terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di Indonesia itu sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Sepertinya sangat sulit sekali memperoleh keadilan di negeri ini, padahal hukum yang ada diIndonesia sudah disusun dengan sangat baik bila dijalankan dengan benar. Namun kenyataan yang ada sekarang adalah hukum di Indonesia pelaksanaanya belum sesuai dengan yang sebagaimana mestinya.
d. Penguasaaan kegiatan ekonomi oleh segelintir orang atau kelompok tertentu
Kita bisa melihat penomena saat ini, bahwa perekonomian di Indonesia saat ini dikuasi oleh bangsa lain yaitu Cina. Yang dikenal dengan nama 9 naga. Itu mengakibatkan pengusaha pribumi tidak bisa berkembang dengan maksimal.
e.   Sulitnya akses pelayanan bagi masyarakat
Sebagai contoh pelayana bagi masyarakat adalah pelayanan kesehatan bpjs. Bpjs memang gratis untuk berobat, namun dari kata gratis itulah yang menyebabkan ruwet/rumitnya prosedur yang harus dilaksanakan agar masyarakat bisa merasakan gratis.

III. Deskripsi Masalah
a.   Adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Kolusi adalah tindakan persekongkolan, persekutuan, atau permufakatan untuk urusan yang tidak baik.
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.

b.   Rendahnya sumber daya manusia yang berkualitas
Sumber Daya Manusia adalah individu yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik institusi maupun perusahaan dan berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya.
c.   Rendahnya penegakan hukum
Pengertian Hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
· Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·     Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·    Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
·     Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Keempat unsur tersebut belum bisa dijalankan dengan maksimal di Indonesia.
d. Penguasaaan kegiatan ekonomi oleh segelintir orang atau kelompok tertentu
Dikenalnya 9 naga yang menguasai perekonomian Indonesia diberbagai sektor sangat disayangkan oleh pengamat-pengamat ekonomi yang ada. Karena hal ini membuat ekonomi yang dibangun akan hanya menguntungkan kelompok itu saja, artinya perkembangan ekonomi tidak merata.
e.   Sulitnya akses pelayanan bagi masyarakat
Layanan masyarakat memang menjadi tolak ukur untuk baik dan tidaknya birokrasi yang ada di negara tersebut. Bila layanan masyarakat nya bagus berarti birokrasi yang ada benar-benar melayani masyarakat, namun bila buruk, berarti birokrasi yang ada hanya mementingkan diri sendiri.


IV. Analisa Masalah
a.   Adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
Tingginya penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN. Prevalensi KKN semakin meningkat dan menjadi permasalahan di seluruh lini pemerintahan, baik pusat hingga daerah. Kasus KKN yang sudah menyentuh seluruh lini pemerintahan jelas melukai masyarakat. Hal ini disebabkan, KKN selalu menyeret beberapa pihak terutama aparatur-aparatur pemerintah termasuk para pimpinan daerah. Praktik-praktik KKN telah tumbuh subur sejak zaman orde baru hingga reformasi.

b.   Rendahnya sumber daya manusia yang berkualitas
Dengan posisi dan kemamampuan besar yang dimilikinya tersebut, birokrasi bukan saja mempunyai akses yang kuat untuk membuat kebijakan yang tepat secara teknis, tetapi juga mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat dan dunia usaha. Birokrasi dengan aparaturnya juga memiliki berbagai keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh pihak-pihak non birokrasi, seperti dalam hal perencanaan pembangunan, pengelolaan infrastruktur, penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan transportasi dan lain-lain.
Jika birokrasi buruk, upaya pembangunan akan dipastikan mengalami banyak hambatan. Sebaliknya, jika birokrasi bekerja secara baik, maka program-program pembangunan akan berjalan lebih lancar.

c.    Rendahnya penegakan hukum
Ada dua faktor utama mengapa hukum Indonesia belum bisa berjalan dengan baik.
·         Pertama, para aparat hukum yang ada belum optimal menjalankan perannya sebagai penegak hukum, terlihat dari kurang diamalkannya etika profesi yang ada oleh aparat hukum tersebut. 
·         Kedua adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya mentaati hukum, sehingga hukum bisa sesuai dengan fungsinya yaitu mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada, terlihat dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat mulai dari hal yang kecil, seperti membuang sampah sembarangan, sampai hal yang besar, seperti penggunaan formalin dalam produksi makanan, peredaran narkoba, dan lain-lain.

d. Penguasaaan kegiatan ekonomi oleh segelintir orang atau kelompok tertentu
Pemerintah kurang mensuport tumbuh dan berkembangnya industri rumahan yang merupakan hasil karya dari pengusaha-pengusaha lokal, membuat tumbuh suburnya industri yang justru datangnya dari luar yang dikuasai oleh negara lain.

e.   Sulitnya akses pelayanan bagi masyarakat
Bukan rahasia umum bahwa birokrasi pelayanan di Indonesia lekat dengan sistem dan prosedur yang berbelit-belit, mahal dan sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan. Hal ini yang semakin memperburuk citra birokrasi dan semakin kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

V.    Kesimpulan dan Saran
Perbaikan terhadap birokrasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan karena menyangkut kepentingan masyarakat. Reformasi birokrasi terus dikembangkan dan digalakan selama beberapa periode. Namun demikian, kondisi ini merupakan suatu proses dan tahapan yang harus dilalui. Tidak dapat ditampik bahwa reformasi birokrasi yang dilaksanakan hingga saat ini pun masih menyisakan berbagai permasalahan.
Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif.
Kondisi ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa aparatur negara memiliki profesionalitas dan komitmen terhadap negara yang masih rendah. Hal ini kemudian menyebabkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum optimal, serta waktu yang ada tidak digunakan secara produktif. Selain itu akuntabilitas, responsibiltas dan empati aparatur pemerintah terhadap kepentingan masyarakat masih rendah. Kondisi demikian yang mempengaruhi masih rendahnya kemampuan melaksanakan standar kinerja birokrasi seperti yang diharapkan.
Sumber daya aparatur atau sumber daya manusia yang memberikan pelayanan, kurang berkompeten dibidangnya. Mentalitas dan niat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga masih rendah. Perilaku aparatur yang arogan serta birokrasi yang tambun, berkaitan dengan rendahnya kesadaran aparatur bahwa kedaulatan berasal dari rakyat sedangkan birokrat hanya sebagai pelaksana amanat yang diberikan oleh masyarakat. Fakta yang ada di lapangan, aparatur bukan melayani namun dilayani.
Lemahnya hukum di Indonesia mulai diperbaiki tentu adalah profesionalisme aparat hukum dalam menjalankan amanah dari masyarakat sebagai penegak hukum yang harus menjadi pedoman bagaimana perilaku seseorang yang taat hukum. Berikutnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati hukum sehingga hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana pengendali sosial sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah dapat memberikan kemudahan akses dengan membentuk lembaga pengaduan atau memaksimalkan fungsi lembaga/komisi yang sudah ada seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPKP, kepolisian dan lembaga pengaduan yang lain. Peningkatan penegakan hukum melalui perbaikan terhadap sistem kerja internal serta keselarasan antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan. Bentuk akuntabilitas bukan sebatas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dan Pemerintah (Lakip), tetapi juga perlu pemahaman lebih terhadap konsep akuntabilitas itu sendiri.
Keberhasilan pemerintah bukan sebatas terserapnya anggaran melalui program-program pemerintah atau pencapaian output, tetapi yang terpenting adalah outcome yang dicapai melalui program tersebut. Kerap kali, dalam Lakip, output dapat tercapai, namun luput terkait outcome apa yang sudah tercapai.
meningkatkan komitmen aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Upaya ini memang tidak mudah, mengingat hal ini terkait dengan mentalitas, etika, kesadaran serta empati masing-masing birokrat. Namun hal ini dapat ditempuh dengan pembuatan sistem yang kemudian mengharuskan aparatur untuk dapat memberikan pelayanan dan mengerjakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Misalnya melalui, penilaian kinerja masing-masing pegawai sesuai dengan apa yang dikerjakan. Perekrutan pegawai sesuai dengan kompetensi dan dilakukan analisis jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Membenahi dan meningkatkan mutu pelayanan publik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah, dapat diupayakan dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, memperpendek proses birokrasi, mempercepat waktu pelayanan, memberikan kenyamanan tempat pelayanan, dan mengubah budaya pelayanan dengan memberikan pelatihan kepada pegawai (birokrat) untuk memberikan pelayanan layaknya kepada konsumen.
Hal yang penting adalah membentuk SOP (standart operasional prosedur)  sehingga jelas standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu yang tidak kalah penting adalah, semua harus diatur dalam bentuk peraturan tertulis, yang menyangkut sanksi apabila SOP tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Bukan hanya masyarakat yang mendapat sanksi tetapi juga birokrat/pegawai juga wajib menerima sanksi apabila tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Dalam hal pelayanan ini, sudah banyak daerah-daerah yang mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan yang kemudian dapat menjadi studi bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama tentunya disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik masyarakat.