kebijakan publik


Pengantar Ilmu Administrasi Negara
1. Apa yang dimaksud dengan kebijakan publik dan berikan contoh ?
Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.

Contohnya :
Kebijakan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pentingnya pendidikan bagi manusia tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu pemerintah tentu saja ingin mengembangkan pendidikan di Indonesia karena pendidikan merupakan salah satu aspek yang dapat meningkatkan taraf bangsa dan dapat menyejahterakan masyarakatnya.
Oleh karena itu tentu saja pemerintah ingin membuat pendidikan di Indonesia ini lebih berkembang sehingga membuat kebijakan publik di bidang pendidikan yaitu dengan dikucurkkannya bantuan operasional sekolah atau yang selama ini kita kenal sebagai dana BOS. Dana BOS ini adalah salah satu wujud kebijakan publik yang berguna untuk membangun sekolah menjadi lebih baik demi kenyamanan para siswa. Tidak hanya itu saja, namun kebijakan publik ini juga mencakup serta bantuan peralatan praktik di sekolah.

2. Dalam rangka akuntabilitas keuangan, pemerintah sering melakukan audit kesebuah instansi pemerintah, kita sering mendengar istilah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),  Bagaimana pendapat anda terkait hal tersebut, apakah akuntabilitas keuangan hanya bisa dicapai dengan sistem audit yang selama ini dilakukan oleh pemerintah ? 
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Opini  diatas hanya dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Yang menjadi tolak ukur audit keuangan hanya bisa dilakukan oleh BPK yang merupakan instansi yang dibentuk oleh pemerintah memang tujuannnya untuk mengontrol masalah keuangan semua instansi pemerintah yang ada.