Pengantar Ilmu Administrasi Negara
1. Apa yang
dimaksud dengan kebijakan publik dan berikan contoh ?
Kebijakan
publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat
kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam
penyusunannya melalui berbagai tahapan.
Contohnya :
Kebijakan
adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pentingnya
pendidikan bagi manusia tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu pemerintah tentu
saja ingin mengembangkan pendidikan di Indonesia karena pendidikan merupakan
salah satu aspek yang dapat meningkatkan taraf bangsa dan dapat menyejahterakan
masyarakatnya.
Oleh karena
itu tentu saja pemerintah ingin membuat pendidikan di Indonesia ini lebih
berkembang sehingga membuat kebijakan publik di bidang pendidikan yaitu dengan
dikucurkkannya bantuan operasional sekolah atau yang selama ini kita kenal
sebagai dana BOS. Dana BOS ini adalah salah satu wujud kebijakan publik yang
berguna untuk membangun sekolah menjadi lebih baik demi kenyamanan para siswa.
Tidak hanya itu saja, namun kebijakan publik ini juga mencakup serta bantuan
peralatan praktik di sekolah.
2. Dalam rangka
akuntabilitas keuangan, pemerintah sering melakukan audit kesebuah instansi
pemerintah, kita sering mendengar istilah Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP), Bagaimana pendapat anda terkait hal tersebut, apakah
akuntabilitas keuangan hanya bisa dicapai dengan sistem audit yang selama ini
dilakukan oleh pemerintah ?
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini
audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi
yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini
jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang
dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan,
kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap
pengambilan keputusan.
Opini diatas hanya
dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan
pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang
disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni
kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan
(adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
efektivitas sistem pengendalian intern.
Yang menjadi tolak ukur audit keuangan hanya bisa dilakukan oleh
BPK yang merupakan instansi yang dibentuk oleh pemerintah memang tujuannnya
untuk mengontrol masalah keuangan semua instansi pemerintah yang ada.
